← Kembali ke Beranda

Kenaikan Harga Makanan di Restoran Tidak Berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah

02 September 2026 - sudah dibaca 258 kali

Kenaikan Harga Makanan di Restoran Tidak Berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah

Satu Mimpi - Kenaikan harga makanan di sejumlah restoran tidak berasal dari kebijakan pemerintah dan tidak diketahui secara langsung oleh pihak pemerintahan. Menteri Disnaker & Industri, Tristan Noeserra, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya kenaikan harga makanan menjadi sekitar tiga puluh lima ribu pada 1 September 2026. Ia menjelaskan bahwa harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan produksi masih berada pada nominal yang sama seperti beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menaikkan harga makanan maupun menetapkan harga jual makanan di restoran.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kebijakan Disnaker dalam pembelian hasil produksi warga yang juga tidak mengalami kenaikan harga secara signifikan. Tristan menjelaskan bahwa hasil tani seperti cabai, bawang, jagung, dan tomat dibeli dari warga dengan harga sekitar 800 per buah dan dijual kepada instansi dengan harga sekitar 900 per buah. Kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kepada warga tanpa menaikkan harga bahan pokok yang dapat menjadi alasan bagi restoran untuk menaikkan harga makanan. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki program kerja sama dengan restoran yang berkaitan dengan pengurangan harga maupun penetapan harga bahan baku restoran.

Selain harga bahan pokok, biaya administrasi dan perizinan yang dibayarkan kepada pemerintah juga tidak mengalami kenaikan pada periode pemerintahan saat ini. Menteri Kemendagri, Siera, menjelaskan bahwa biaya sewa tanah ditetapkan sebesar 1 juta dan izin usaha sebesar 2 juta sesuai regulasi yang telah berlaku sejak menteri  periode sebelumnya. Regulasi tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan dan tidak mengalami perubahan selama pemerintahan saat ini. Hal tersebut berbeda dengan klaim sejumlah pengusaha makanan yang menyebut kenaikan pajak tanah dan biaya izin usaha sebagai salah satu alasan mereka menaikkan harga makanan.

Dengan demikian, pemerintah menilai kenaikan harga makanan di restoran merupakan keputusan yang berada di luar kebijakan pemerintah. Pak Gaku menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi maupun penjelasan secara langsung mengenai alasan restoran menaikkan harga makanan. Ia menambahkan bahwa kebijakan kenaikan harga dalam pembelian kepada warga dan transaksi dengan instansi merupakan kebijakan yang berbeda serta tidak berkaitan dengan penetapan harga makanan di restoran maupun bengkel. Hingga saat ini, pemerintah juga belum memiliki rencana untuk menurunkan harga bahan baku dan justru tengah mendorong peningkatan harga pembelian barang daur ulang dari warga. (Red/ Zelo, Ceril, Drajat, Giselle)

Komentar

MR X

07 September 2026

Akal akalan barat sih ini

```

03 September 2026

terus kenapa harga makanan bisa naik ya? apa resto nya yang nyari untung?

Boboboy

03 September 2026

PASTI INI ADA UDANG DIBALIK BAKWAN!!!!